Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 15:21 WIB
Putri Candrawathi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Putri Candrawathi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J /edit Teras Gorontalo

OkeNTT - Pihak Kepolisian menetapkan Putri Candrawathi, Istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihak Kepolisian menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam insiden tewasnya Brigadir J tersebut.

Penetapan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan oleh tim khusus Polri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News: Mabok Miras, Seorang Warga TTU Tebas Tetangga dengan Sebilah Parang

Tim khusus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Putri Candawathi pun akan terjerat Pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Seorang Suami di NTT yang Tikam Istrinya Hingga Sekarat Ternyata Menggunakan Tombak, Ini Motifnya

Pasal yang dikenakan terhadap Putri Candrawathi sama dengan keempat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo (suami Putri Candrawathi), kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x