Rizky Febian Terseret Kasus Quotex Afiliator Trading Doni Salmanan

- 17 Maret 2022, 08:28 WIB
Rizky Febian dipanggil Bareskrim.
Rizky Febian dipanggil Bareskrim. /Instagram.com / rizkyfebian.id.

Baca Juga: Mengenal Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan yang Terseret Kasus Investasi Bodong

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UndangUndang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Selain itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pangandaran Talk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini