Penyidik Polda NTT Harus Transparan Soal Dugaan Terlibat Pelaku Lain Pada Pembunuhan Astrid Lael

- 2 Januari 2022, 19:12 WIB
Praktisi Hukum, Jemy Haukase, saat dimintai tanggapan berkaitan dengan tuntutan pencari keadilan dan keluarga korban.
Praktisi Hukum, Jemy Haukase, saat dimintai tanggapan berkaitan dengan tuntutan pencari keadilan dan keluarga korban. /OkeNTT/Yan Pareira

OkeNTT - Penyidik Polda NTT seharusnya memberikan penjelasan yang transparan sesuai hukum terkait dugaan keterlibatan pelaku lain pada kasus pembunuhan sadis Astrid Manafe dan bayinya Lael Maccabe.

Hal ini disampaikan Jemy Haekase,  yang adalah praktisi hukum ketika dimintai pandangan hukumnya soal tuntutan pencari keadilan dan keluarga korban kepada Polda NTT.

Baca Juga: Gaza Kembali Memanas, Israel Balas Serangan Hamas

"Tidak ada salahnya penyidik polda NTT, berani menjawab opini-opini yang berkembang secara hukum atau alasan hukum," ujar Jemy ketika ditemui, Jumat 31 Desember 2021.


"Contoh ada opini tentang keikutsertaan orang lain, ada opini ini dia ( Randy Badjideh) tidak mungkin lakukan sendiri, penyidik harus menjawab ini secara hukum, bukan menghindar atau membuat opini juga,  atau membuat jawaban yang menimbulkan penasaran bagi masyarakat pencari keadilan," sambungnya.

Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 di Belu Menurun Pasca Natal dan Tahun Baru

Pengacara yang saat ini berdomisili di Atambua ini meminta penyidik Polda NTT jujur,  apabila adanya keterlibatan pelaku lain.

"Kalau ada orang membantu, penyidik harus katakan dengan jujur, peran dia seperti ini maka diakomodir oleh hukum dan dikenakan pasal ini,"

"Turut serta, penyidik sudah tahu kalau turut serta dalam tindak pidana itu dikenakan pasal berapa dan sudah diatur dalam KUHP,  atau dia melakukan tindak pidana pembunuhan didepan seseorang dan orang itu tidak melerai atau tidak ada reaksi itu pembiaran, penyidik sudah tahu itu,  penyidik harus jujur mengatakan kepada publik dengan dasar hukum yang ada,"  papar Jemy.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Astrid Lael, Siapakah RS, SM, IU, B, A dan Herman? Inikah Peran Mereka?

Berkaitan dengan nama isteri Pelaku Randy Badjideh disebutkan, Jemy mengatakan bahwa netizen tidak salah, sebaliknya penyidik diharap lebih sigap menjawab.

"Ada menyebut nama isteri pelaku dan dicurigai,  ini kan opini, nah bagaimana penyidik merespon itu, sigap untuk menjawab, yang netizen kejar kan hal itu,"

Baca Juga: Kakek dan Nenek Kangen Lael, SMS ke Astrid Minta Pulang Tak Dibalas

"Pertanyaan netizen itu tidak ada salahnya karena penyidik sendiri ogah-ogahan memberikan jawaban yang pasti secara hukum terkait orang-orang yang dicurigai," katanya.

Jemy mempertanyakan sikap Penyidik Polda NTT yang dinilai enggan menjawab tuntutan keluarga dan pencari keadilan.

Baca Juga: 8 Jenis Kopi Indonesia yang Menguasai Dunia, Nomor 2 Kopi Flores Bajawa

"Pencari keadilan dan keluarga getol mencari bukti bukti pendukung terhadap mereka punya kecurigaan dan pendapat, itu juga harus dijawab, kenapa penyidik enggan menjawab, contoh bukti yang dibawah oleh keluarga, keterlibatan pelaku lain dengan buktinya, sikap penyidik seperti apa, apakah harus menghindar?"

Jemy mencontohkan adanya komunikasi antara isteri pelaku dan korban. Menurutnya penyidik harus menjelaskan kepada publik apakah ada hubungan atau tidak dengan peristiwa pembunuhan tersebut. ***

Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini