JPU Kejaksaan Negeri Kupang Tuntut Tinus Tanaem Dihukum Mati

- 27 Desember 2021, 18:49 WIB
Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, pelaku pemerkosa dan pembunuh anak.
Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, pelaku pemerkosa dan pembunuh anak. /Istimewa/OkeNTT

 

OkeNTT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menuntut Yustinus Tanaem alias Tinus untuk dijatuhi hukuman mati.

Hal ini  disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Pengadilan Oelmasi Kupang,  Abdul Hakim, dalam keterangan pers pada Senin, 27 Desember 2021 pukul 11.00 Wita.

Baca Juga: Kabar Baik dari Bupati Belu untuk ASN, Wajib Simak dan Berlaku Tahun Depan

Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut  dibacakan secara virtual  dengan terdakwa Yustinus Tanaem dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur yaitu Yuliana Welkis dan Anak Marsela Bahas pada Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang.

Baca Juga: Masalah Gizi Masih Menjadi Persoalan Serius Masyarakat Indonesia

Adapun amar tuntutan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem  sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Baca Juga: Diduga Sakit Hati Anaknya Meninggal Akibat Disantet, Eliasar Habisi MNN di Hari Natal

Yustinus Tanaem melanggar pasal Pertama Primer Pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Buronan Interpol Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan

Baca Juga: Faisal Basri: Ada Menteri Kabinet Jokowi yang Tidak Pernah Sidang, Malah Sibuk Kampanye
Bahwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (Mati).

Kegiatan sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. ***


Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x