Polres Belu Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi yang Ditimbun untuk Pegerjaan Proyek di Piebulak

5 September 2022, 06:32 WIB
Anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Belu saat mengamankan BBM di lokasi /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Belu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu,Minggu 4 September 2022.

Dalam penggerebekan di sebuah gudang milik PA (47), aparat kepolisian berhasil mengamankan sembilan drum berisi 1 ton lebih BBM jenis solar atau sebanyak 1670  liter.

Dikutip dari Tribrata News Polres Belu, selain mengamankan BBM, Kanit Tipiter IPDA Beggie Ferlando P.Putra, S.T.rK bersama anggota juga mengamankan pemilik BBM berinisial PA (47), warga kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Kapolres Belu  AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K  menjelaskan, dari keterangan yang didapat dari pelaku (pemilik BBM), solar  subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke proyek pembangunan jalan di desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

"Dimana ke 4 (Empat) mobilnya tersebut untuk memuat material / agregat dari Asphal Mixing Plant (AMP) yang ada di Wedomu dan diantar ke Proyek pembangunan jalan di desa Pebulak,"pungkas Kapolres Belu.

Baca Juga: Aparat Polres Belu Ungkap Penimbunan 1 Ton Lebih BBM Jenis Solar Bersubsidi, Pelaku Ikut Diciduk

Hingga berita ini dirilis, awak media ini masuh terus mendalami informasi soal perusahan mana yang tengah mengerjakan proyek jalan di desa Pebulak kecamatan Lamaknen Selatan.

"Maksud dan tujuan pemilik mobil membeli dan kemudian menimbun di rumah atau di gudang miliknya tersebut karena BBM tersebut akan dibawa ke Proyek pembangunan jalan yang diperuntukkan untuk kebutuhan kendaraan jenis Truck sebanyak 4 (Empat) unit,"beber Kapolres Belu.

AKBP Yoseph mengugkap, modus yang diguakan dalam meimbun BBM subsidi untuk kepentingan proyek adalah, pelaku menggunakan sebuah mobil dump truck lalu dalam sehari pelaku mengisi solar subsidi de semua SPBU yang ada di Atambua. Setelah itu solah dipindahkan dari tagki mobil ke drum atau jeriken lalu diangkut ke lokasi proyek.

 "Dari keterangan Pelaku, dirinya menggunakan 1 (Satu) Unit mobil Truck, pergi mengisi BBM jenis Solar di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Belu. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang dan kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jirigen,"ungkap Kapolres Belu.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J yang Direncanakan Ferdy Sambo

"Kemudian dari jirigen dipindahkan ke Drum yang sudah di sediakan. Dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum,"tambah Kapolres Belu.

Atas perbuatannya, pelaku PA (47), dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

"BBM jenis solar sebanyak 1670 liter sudah kita amankan dan sementara ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku serta saksi-saksi. Pemilik BBM kita amankan karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,tutp Kapolres Belu.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Tribrata News Belu

Tags

Terkini

Terpopuler