Capai Ratusan Kasus, Ketua KASN Ungkap Faktor Perselingkuhan ASN

24 September 2023, 07:37 WIB
Ilustrasi selingkuh /Pixabay/

OkeNTT - Kasus perselingkuhan baik antara sesama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun oknum ASN dengan warga atau masyarakat non ASN terus meningkat dan mencapai angka ratusan kasus.

Tercatat, kasus perselingkuhan ASN selama tiga tahun terakhir berjumlah 172 kasus.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto saat tampil sebagai narasumber pada seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” di Jakarta akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Flows, Fitur Baru WhatsApp Segera Diluncurkan untuk Permudah Belanja

Menurut Agus, selama tiga tahun terakhir atau periode 2020-2023, KASN menemukan 172 pelanggaran terkait permasalahan rumah tangga yang di antaranya mencakup perselingkuhan.

Total pelanggaran etik yang ditemukan KASN dalam periode waktu itu sebanyak 676 kasus.

Dia menyoroti kasus perselingkuhan ASN meningkat dan jumlahnya cukup tinggi karena banyak pihak beranggapan perselingkuhan merupakan masalah pribadi, padahal itu menyangkut kode etik para ASN.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban, red.) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata Agus.

Baca Juga: Tanda-tanda Si Dia Sudah tak Sayang Lagi, Salah Satunya Minim Perhatian

Perselingkuhan yang terjadi adalah hubungan sesama ASN ataupun antara ASN dengan warga bukan ASN.

“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima di Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ujar Agus.

Sementara itu, Asisten KASN Pangihutan Marpaung menjelaskan perselingkuhan menjadi pelanggaran manakala para pelakunya tinggal bersama, dan/atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga: 6 Kelebihan Wanita yang Disukai Pria Selain Fisik, Apa Saja?

Ketentuan terkait itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat kena sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman disiplin berat itu mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Dibalik Wanita yang Mudah Menangis hingga Dianggap Cengeng, Ternyata...

Dia pun mengingatkan para ASN bahwa perselingkuhan hanya akan merugikan bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarga, instansi, dan Korps ASN.

“Sesuai dengan core values ASN, maka mari kita wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” kata dia.

AKHLAK merupakan singkatan dari nilai-nilai dasar (core values) ASN yang merujuk pada akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler