Monopoli, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Medsos dan e-Commerce Bersamaan di Indonesia

- 6 September 2023, 11:49 WIB
MenkoUKM, Teten Masduki
MenkoUKM, Teten Masduki /Dok/KemenkopUKM

OkeNTT - Platform media sosial (medsos) asal China TikTok dilarang menjalankan bisnis medsos dan e-Commerce secara bersamaan di Indonesia.

TikTok tidak bisa disatukan dengan media sosial karena justru akan menjadi monopoli bisnis.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya, Rabu 6 September 2023.

Baca Juga: Hapus Pertalite, Pertamina Akan Jual Jenis-jenis BBM Ini, Apa Saja dan Berapa Harganya?

Menurut Teten Masduki, India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce secara bersamaan.

Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan.

Teten Masduki menegaskan TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial karena justru akan menjadi monopoli bisnis.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga: Ramai Unggahan Penyesalan, Nikita Mirzani Klarifikasi Menyesal Tidak dari Dulu Gandeng Shopee Live

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini