OkeNTT - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip Oke NTT dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/ mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Bantuan Subsidi Upah atau BLT ini sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.
Baca Juga: LaNyalla ke Kader PPP, Apakah Pancasila Masih jadi Denyut Nadi Kehidupan?
Saat ini, pemerintah masih memperpanjang jangka waktu pencairan BLT Subsidi Gaji hingga bulan depan Desember 2021.
Menteri Ketenagakerjaan juga mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.
"Sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ucap Menaker.
Persyaratan penerima BLT Subsisdi Gaji sendiri tidak berbeda dengan persyaratan sebelumnya, dan pengecekan BSU bisa melalui beberapa link, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Para pekerja yang belum mendapatkan bantuan BSU di tahap sebelumnya, masih ada kesempatan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji tahap selanjutnya.