Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang Masih Tahap Pemeriksaan

- 15 Juni 2024, 15:44 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang Masih Tahap Pemeriksaan
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang Masih Tahap Pemeriksaan /

PR NTT - Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Komitmen di Kabupaten Kupang, tepatnya di Desa Oeltua, Kecamatan Kupang Tengah, masih berlanjut. Saat ini, kasus tersebut berada dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.

Hingga Jumat (14/6), sebanyak 51 orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang terlibat, yaitu SL.

Dan juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HD sebagai kontraktor pelaksana proyek dari PT Dua Sekawan, HPD sebagai pelaksana lapangan dari PT Dua Sekawan, MK yang meminjam perusahaan CV Diagonal Engineering, dan JAB selaku Direktur CV Diagonal Engineering serta konsultan pengawas proyek tersebut.

Baca Juga: Mengenal Golo Robo, Destinasi Bukit dengan View Terbaik di Manggarai Timur

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasatreskrim Iptu Yeni Setiono, menyatakan pada Jumat petang bahwa masih ada tiga saksi lagi yang akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka tersebut.

Iptu Yeni menambahkan bahwa kelima tersangka sudah diperiksa. Tiga orang tersangka diperiksa di Mapolres Kupang, sementara HPD dan MK diperiksa di kediaman masing-masing karena kondisi kesehatan yang belum pulih.

Pihak berwenang memutuskan untuk tidak menahan para tersangka setelah pemeriksaan, dengan alasan bahwa mereka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi tindakan serupa, serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, dua dari lima tersangka masih dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan medis.

Baca Juga: Dukcapil Dorong Sumba Timur Segera Teken PKS Pemanfaatan Data dengan Lima OPD, Ini Alasannya

“Para tersangka belum dikenakan penahanan karena tidak dikhawatirkan akan melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti, dan ada tersangka yang mengalami sakit dan masih membutuhkan perawatan dokter. Namun, para tersangka diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu,” ujar Iptu Yeni Setiono.

Halaman:

Editor: Yulius A. Papa

Sumber: Lintasntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah