Saksi-Saksi YPLP PT PGRI Kediri Akui Tidak Pernah Diberikan Slip Gaji

4 Juni 2024, 08:57 WIB
Foto. Yusda Setiawan, S. H (kanan) penasihat hukum Dr. Ichsannudin (kiri) usai persidangan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus /

PR NTT – Pada sidang lanjutan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya Klas IA Khusus antara mantan dosen Universitas Nusantara PGRI Kediri (UNP Kediri) Dr. Ichsannudin selaku penggugat YPLP PT PGRI (tergugat) hadir tiga (3) orang saksi dari pihak YPLP PT PGRI yakni Sarjono, Sumiran dan Setyo Harmono (Selasa , 28 Mei 2024).

Dalam keterangannya Sarjono (Saksi I) mengatakan bahwa pada Tahun1998 – 2006 dirinya menjabat sebagai rektor di IKIP PGRI, sedangkan Ichsannudin kala itu menjabat Ketua STIE PGRI dan kedua lembaga pendidikan tersebut semua bernaung di YPLP PT PGRI.

Ketika ditanya Drs. Pujihandi, S.H.,M.H Penasihat Hukum YPLP PT PGRI tentang bagaimana hak-hak pensiun karyawan dibawah naungan YPLP PT PGRI. Sarjono menjelaskan, “Saat saya menjadi rektor memang kita buat tabungan hari tua di Bank Jatim dan tabungan bisa diambil saat mereka begitu pensiun. Namun oleh Pak Samari rektor pengganti saya hasil gabungan IKIP PGRI, AKPER dan STIE menjadi Universitas Nusantara PGRI (UNP) ditambahkan lagi BNI Life selain itu karena tuntutan undang-undang kita juga diikutkan BPJS yang dulu bernama Astek."

Baca Juga: Resmi Lepas 648 Jamaah Haji asal NTT, Ini Pesan PJ. Gubernur NTT

Menurut Sarjono uang yang ditabungkan untuk hari tua di Bank Jatim dan BNI Life adalah uang yayasan yang diberikan saat karyawan atau dosen pensiun. “Apakah uang itu dipotong dari gaji karyawan?” tanya Pujihandi. “Tidak, itu uang sejak awal dibayarkan oleh Yayasan, ” sahut saksi.

Dikatakan Sarjono sepengetahuannya mereka (dosen-red) yang pensiun selain diberikan kedua tabungan itu juga diberikan cincin seberat 5 gram. “Kalau saya memang belum pensiun dan sekarang masih mengajar sebagai dosen,” sambungnya.

Yusda Setiawan, S.H., penasihat hukum Dr. Ichsannudin menanyakan kepada Sarjono, apakah Tabungan di Bank Jatim diberikan kepada dosen dan karyawan? Dijawab, “Iya dibagikan kepada semua dosen serta karyawan dan bisa diambil uangnya meski belum pensiun tapi itu aturan saat ini. Kalau dulu bisa diambil kalau sudah pensiun.”

Yusda kembali mencecar pertanyaan apakah saudara saksi (Sarjono-red) tahu kalau di slip gaji itu ada potongan untuk tabungan? Dan dijawab tidak tahu.

Hakim anggota bertanya kepada Sarjono apakah waktu diberi gaji ada slipnya, lewat transfer bank atau cash? Dijawab, jika dahulu gaji dimasukkan amplop namun sekarang gaji lewat transfer bank kalau dulu BRI sekarang berubah ke Mandiri itu terjadi dari 2 tahun lalu. Hakim kembali menimpali pertanyaan apakah selain Tabungan Bank Jatim, BNI Life dan tali asih, apa juga diberikan pesangon? Dijawab Sarjono dengan nada pelan, “Tidak Ada.”

Ditanyakan hakim bagaimana cara memberikan tabungan dan tali asih yang tentu jumlah atau nilainya berbeda -beda setiap dosen dan karyawan? Diungkap Sarjono bahwa hal itu tergantung dari Yayasan. “Sepengetahuan saya menurut pihak Yayasan bahwa tabungan Bank Jatim dan BNI Life sudah diterima Pak Ichsan tetapi untuk tali asih berupa cincin ditolak,” bebernya.

Baca Juga: Kembali Dapat Rekomendasi PDIP di Pilkada 2024, Ini Profil Singkat Nina Agustina

Menurut mantan Rektor IKIP PGRI itu, apa yang sudah diberikan baik tabungan dan tali asih itu sudah sesuai aturan. Hakim anggota lainnya kembali melontarkan pertanyaan kepada saudara tahu berapa nilai tabungan yang disetor ke Bank Jatim dan BNI Life oleh Yayasan YPLP PT. PGRI?

Sarjono menerangkan, “Setahu saya awalnya yang disetor yayasan ke Tabungan Bank Jatim per orang 100 ribu sedangkan yang ke BNI Life saya tidak tahu.”
Hakim menegaskan bahwa hal ini sangat penting karena berkaitan dengan penghitungan dana pensiun oleh sebuah perusahaan. “Jadi bapak tidak ingat ya selain ke Bank Jatim, berapa yang disetor ke BNI Life,” cecar hakim anggota.

Pada kesempatan itu Sarjono mengakui dirinya tidak tahu teknis penyampaian tabungan hari tua di Bank Jatim dan BNI Life, apakah diberikan langsung ke mereka yang pensiun atau uang dari kedua tabungan itu diambil dahulu oleh yayasan lantas baru diberikan.

Selanjutnya Saksi II yang bernama Sumiran selaku mantan administrasi keuangan Yayasan YPLP PT PGRI yang pensiun tahun 2020. Pujihandi Penasihat Hukum YPLP PT PGRI menanyakan apa saja yang diterima saat pensiun? Sumiran menjawab, ”Yang pertama dari Astek (BPJS-red), kedua dari Bank Jatim, ketiga BNI Life dan terakhir diberi tambahan 4 kali gaji.

Dalam kesaksiannya Saksi II mengatakan uang setoran Tabungan ke Bank Jatim dan BNI Life berasal uang yayasan. “Setiap bulan saya yang menyetorkan uang tabungan itu ke bank,” ucapnya kepada Pujihandi.

Lanjut ditanyakan Yusda Setiawan, S.H, uang yang disetor ke dua bank itu uang berasal darimana? Dijawab Sumiran, “Setahu saya itu uang dari yayasan.” Yusda kembali menimpali, “Uang yayasan itu berasal darimana? Atau bapak tahunya hanya dari yayasan saja. Trus apakah bapak pernah mencetak struk atau slip gaji? Apakah bapak tahu ada potongan tabungan di slip gaji?”

Baca Juga: Kembali Dapat Rekomendasi PDIP di Pilkada 2024, Ini Profil Singkat Nina Agustina

Sumiran membeberkan, “Saya tahunya uang tabungan itu dari yayasan. Saya setor uang berdasarkan jumlah nominal yang diberikan yayasan. Terkait yang mencetak slip gaji itu ada orangnya tersendiri. Dan menyangkut potongan gaji saya tidak tahu. Karena saya tidak pernah mendapat slip gaji.”

Hakim anggota minta penegasan uang yang disetor itu berarti iuran JHT (jaminan hari tua) dan bukan uang pensiun? Sumiran membenarkan hal itu. Kembali hakim mempertanyakan pada titik 12, “Kenapa itu ditunjukkan bahwa per orang itu nilainya beda, bapak kan orang keuangan?”

Sumiran menyahut, “Saya di keuangan hanya bagian administrasinya yang bagian itu ada sendiri. Saya hanya menerima saja lalu setor.”

Hakim menegaskan, bahwa istilah yang berbeda antara tabungan hari tua dan jaminan hari tua. “Bagaimana menurut saudara saksi?”

Sumiran mengatakan, bahwa itu tabungan hari tua. Jadi saya hanya setor saja selebihnya saya tidak tahu.

Hal lain diungkapkan Setyo Harmono Saksi III dari pihak YPLP PT PGRI tersebut adalah mantan dosen yang pensiun pada 27 September 2023 mengaku menerima tabungan Bank Jatim, BNI Life, BPJS dan tali asih berupa cincin 5 gram. Kepada Pujihandi, Setyo Harmono mengatakan dirinya tidak mengetahui berapa gajinya namun ia pastikan tidak sampai 5 juta tetapi masih ada tunjangan struktural dan ditambah tunjangan sertifikasi dosen.

Baca Juga: Provinsi Bali Sukses Selenggarakan WWF, Konferensi Global Paling Bergengsi

Yusda Setiawan Penasihat Hukum penggugat menanyakan kepada saksi III apakah selama saat bekerja sebagai Dosen UNP ada perjanjian kerja? Dan apakah juga dijelaskan adanya tabiungan pensiun?

Setyo Harmono menerangkan bahwa pada saat itu tidak ada. Namun kemudian baru diberitahukan bahwa ada tabungan hari tua di Bank Jatim dan BNI Life.

Pengacara nyentrik ini kembali menanyakan kepada Setyo Harmono apakah ia pernah menerima slip gaji? Dijawab saksi, “Karena ini dibawah sumpah, saya katakan bahwa saya tidak pernah menerima slip gaji. Dan saya tidak pernah lihat.”

Setyo Harmono mengakui bahwa dirinya tidak tahu apakah ada potongan gaji atau tidak pada gajinya.***(MR)

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler