Bupati Manggarai Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan kepada 1000 Pekerja Rentan, Ini Daftarnya

- 29 Juni 2024, 17:13 WIB
Bupati Manggarai Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan kepada 1000 Pekerja Rentan, Ini Daftarnya
Bupati Manggarai Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan kepada 1000 Pekerja Rentan, Ini Daftarnya /Dok.Ist/

PR NTT - Bupati Kabupaten Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 orang dari 1000 pekerja rentan di wilayah Manggarai sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan dengan masa perlindungan selama satu tahun.

Penyerahan kartu BPJS oleh Bupati Heribertus, yang didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, Gusti Ayu Hayatti Yowani dilakukan usai kegiatan Pengukuhan dan Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Kabupaten Manggarai pada Sabtu, (29/6/2024) di Aula MCC Ruteng.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai-Labuan Bajo, Gusti Ayu Hayatti, kepada media ini menjelaskan, bahwa dari 1.000 pekerja rentan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai, ada 1 orang yang menerima manfaat santunan kematian dari BPJS ketenagakerjaan sebesar 42 juta atas nama Benyamin Cangkang dari Desa Golo Mendo.

Baca Juga: Bingung Cari Tempat Healing? Ini 5 Spot Wisata Terbaik di Bengkulu, Cocok untuk Liburan!

Selain itu, katanya melanjutkan, terdapat pula satu pekerja rentan atas nama Blasius Lagus yang bekerja sebagai petani menerima manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. "Almarhum baru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 5 bulan," kata Ayu Hayatti.

BPJS Ketenagakerjaan

Ayu menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja. Manfaat dari program ini dirasakan tidak hanya oleh pekerja tetapi juga oleh keluarganya.

Program ini kata dia, dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.

Baca Juga: Wartawan Televisi Adam Bethan, Soroti Sulitnya Menginput Informasi Publik Tahapan Pilkada dari KPU Flotim

Ayu menambahkan bahwa tujuan pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mencegah kemiskinan baru akibat kematian pencari nafkah dan agar tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah karena kehilangan pencari nafkah.

Bupati Manggarai Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan kepada 1000 Pekerja Rentan, Ini Daftarnya
Bupati Manggarai Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Santunan kepada 1000 Pekerja Rentan, Ini Daftarnya

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia tanpa terkecuali.

"BPJS ketenagakerjaan sudah hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja seluruh indonesia tanpa terkecuali", kata Ayu.

Untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, cukup membawa KTP dan uang iuran ke kantor pos terdekat. Ayu menyarankan agar pembayaran dilakukan langsung untuk 6 bulan atau 1 tahun ke depan.

Baca Juga: Ini 6 Rekomendasi Tempat Wisata di Kulon Progo Hits Tahun 2024

"Saya menyarankan jika ingin membayar silahkan langsung membayar untuk 6 bulan atau 1 tahun kedepannya", imbuhnya.

Daftar nama 10 penerima kartu simbolis dari 1.000 pekerja rentan penerima bantuan iuran dari Pemerintah Kabupaten Manggarai:

1. Roberto Hans Edon

2. Hironimus Bambar

3. Yosep Pura Teriman

4. Karolus Tamur

5. Ferdinandus Jeharu

6. Fabianus Bimas

Baca Juga: Museum Ledalero dan Gereja Santo Ignasius: Harta Karun Sejarah dan Budaya Maumere yang Memukau

7. Irvi Bandar

8. Isiodorus Yohanes Surak

9. Yohanes Tanggu

10. Benyamin Riaman.***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah