Bawaslu Diminta Tindak Tegas ASN yang Maju Pilkada tapi Belum Cuti atau Mengundurkan Diri

- 18 Juni 2024, 00:16 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah.
Ilustrasi Kepala Daerah. /ANTARA/Naufal Ammar/

Lebih lanjut, Goa mengajak solitaritas Pers dan masyarakat untuk mengawal khusus ASN dan Pejabat Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot yang melanggar aturan ASN dan PKPU dalam Pilkada 27 November 2024 sejak pendaftaran di Parpol, KPU hingga Pilkada berlangsung 27 November 2024.

"Kami juga mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terhadap mafiosi politik yang merampok uang rakyat untuk biaya mahar dan perhelatan politik 27 November 2024," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini