Siap-siap! Pekerja Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah, Salah Satu Kriteria adalah Peserta BPJS

- 7 April 2022, 07:00 WIB
Siap-siap! Pekerja Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah, Salah Satu Kriteria adalah Peserta BPJS
Siap-siap! Pekerja Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah, Salah Satu Kriteria adalah Peserta BPJS /Instagram/Kemenkominfo

OkeNTT - Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.

Bantuan tersebut dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyahnu mengatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Meski begitu, menurut Ida, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. Selain itu, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Menaker mengemukakan, kenaikan harga komoditas dan energi juga tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022 dikutip Oke NTT dari Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Sikapi Kenaikan Inflasi, Presiden Minta Jajarannya Tepat Ambil Kebijakan

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Bandara di Indonesia Akan Segera Buka Rute Penerbangan Internasional

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja atau buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah