Terhadap persoalan ini, pihak Ombudsman telah berkoordinasi via telp pada Selasa kemarin dengan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang Andre Matte agar dicek dan tertibkan.
Manager ASDP meminta waktu untuk cek ke supervisor kapal terkait informasi tersebut dan menginformasikan daftar tarif kendaraan sesuai peraturan gubernur.
Dalam hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan kepada pihak ASDP dan ABK agar tidak lagi main kucing-kucingan atau hanya tertib pada saat diawasi. Transformasi pelayanan ASDP harus berjalan menyeluruh agar tidak merugikan penumpang.
Baca Juga: Tips dan Trik Gaya Hidup Modern dengan Desain Apartemen Minimalis untuk Keluarga Urban
"Jangan memanfaatkan monopoli pelayanan ASDP untuk melakukan pelayanan sesuka hati karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil untuk menggunakan moda transportasi lain. Terima kasih" tegas Kepala Ombudsman Perwakilan NTT melalui pesan tertulis.***