Polres Rote Ndao Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Begini Kronologi Lengkapnya

- 28 Mei 2024, 18:05 WIB
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) amankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Indonesia menuju Australia.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) amankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Indonesia menuju Australia. /BBC/

AGW yang merasa ditipu karena diminta hanya mengangkut ikan, akhirnya menghubungi BP. Namun BP mengatakan akan memberikan tambahan upah masing-masing Rp20 juta sehingga ketiga ABK itu menyetujui hal tersebut dan kapal berangkat menuju Australia dengan titik koordinat yang dikirim oleh BP.

Baca Juga: Bisa Ditiru! Ini Teknik Mengecat Dinding Rumah dengan Mudah dan Cepat Hasil Rapi dan Memuaskan

Namun, pada Jumat 17 Mei 2024, kurang lebih 17 mil sebelum kapal tiba di Darwin, Australia, satu unit kapal Angkatan Laut Australia menghadang kapal mereka dan melakukan interogasi karena masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.

Selanjutnya pada hari Minggu 26 Mei 2024, sekira pukul 09.00 WITA, personel Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam Bernama Vidu kepada tiga ABK dan dua WNA itu beserta satu buah GPS dengan titik koordinat yang ditentukan yakni Pulau Rote.

Baca Juga: Ini Rincian Kategori Penerima dan Jumlah Nominal Pencairan PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024

Personel Angkatan Laut Australia itu melakukan pengawalan sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali berlayar ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

"Motif kejahatan ketiga ABK melakukan upaya penyelundupan manusia guna mendapatkan keuntungan, sedangkan dua WNA untuk mencari pekerjaan di Australia," ungkap Mardiono.

Baca Juga: Alasan Mengapa 6 Merk Semen Ini Jadi Pilihan Untama untuk Membangun Rumah Minimalis 2 Lantai

Adapun Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Sementara itu, para pelaku pun diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sedangkan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah