Gelar Apel Siaga, Ketua Bawaslu Flotim Jelaskan Proses Sanksi Dua Kades saat Pemilu 2024, Siapa yang Salah?

- 26 Mei 2024, 03:33 WIB
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana dalam kesempatan itu menanggapi perihal tanggapan publik yang meragukan netralitas Bawaslu pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu terkait penetepan proses pemberian sanksi kepada dua kepala desa.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana dalam kesempatan itu menanggapi perihal tanggapan publik yang meragukan netralitas Bawaslu pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu terkait penetepan proses pemberian sanksi kepada dua kepala desa. /Ama Boro Huko/

PR NTT - Saat menggelar Apel Siaga dan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui Forum Warga di Taman Kota Felix Fernandes Larantuka, Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana dalam kesempatan itu menanggapi perihal tanggapan pihak -pihak yang meragukan netralitas Bawaslu pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu terkait penetepan proses pemberian sanksi kepada dua kepala desa.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Flores Timur dihadapan peserta Apel Siaga pada Sabtu sore 25 Mei 2024 bahwa, untuk salah satu kepala desa di Kecamatan Titehena sudah diingatkan tidak boleh memberi pernyataan di media namun tak dihiraukan dan sempat bersikukuh bahwa itu hak politiknya.

"Sehingga munculah statement beliau dalam salah satu akun mendukung salah satu capres, dan saat berproses beliau akhirnya terkena sanksi pidana dan denda," jelas Ernesta.

Baca Juga: Ide Desain Rumah Minimalis Modern 6×8 Meter di Pedesaan yang Keren Abis dengan Pemandangan Alam

Lanjutnya menjelaskan, sedangkan untuk Kepala Desa Kalike Aimatan di Solor terkait laporan berkaitan dengan pernyataannya di media sosial. Ketika laporan ada lalu kami (Bawaslu) berproses, dalam proses itu kami tidak temukan statement beliau itu disampaikan pada masa kampanye.

"Karena sesuai ketentuan UU N0 7 itu mengatur bahwa pada masa kampanye. Karena itu, kami coba diskusikan itu dan tidak memastikan apakah statement yang bersangkutan atau postingannya ada pada masa kampanye ataukah masa apa? Supaya kemudian hari kami dapat mempertanggungjawabkan semua proses yang kami lakukan, kami bersama Gakumdu bersepakat untuk hal ini harus kami naikan ke pihak kepolisian, karena yang punya hak menyita Handphone hanya penyidik di Kepolisian untuk memastikan postingannya naik pada tanggal berapa," ungkap Ernesta.

Ia pun menjelaskan Kepolisian Polres Flores Timur pun langsung melakukan penelusuran sampai kepada Ahli IT dan ditemukan bahwa postingan Kepala Desa Kalike Aimatan itu pada tanggal 11 Februari 2024.

Baca Juga: Info Terkini Gunung Ile Lewotolok di Lembata NTT Sabtu 25 Mei 2024, Begini Penjelasan Lengkap BGKESDM

"Nah tanggal 11 februari itu masuk pada masa tenang, dalam UU itu tidak diatur, yang di Undang-Undang itu hanya mengatur pada masa kampanye sampai dengan tanggal 10," jelas Ernesta.

"Secara logika meskinya pada masa tenang hal ini juga harus diatur, tidak boleh ada hal itu! Tapi di sisi lain aturannya hanya diatur pada masa kampanye. Namun tak sampai disitu, pihak Kepolisian masih berlanjut ke Ahli Pidana untuk memastikan. Dan ternyata secara pidana tidak memenuhi unsur dan dihentikan penyelidikan oleh pihak kepolisian (SP3).

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah