Jelang Natal dan Tahun Baru, Akses Masuk Indonesia di PLBN Motaain Diperketat

- 15 Desember 2021, 19:50 WIB
Kepala PLBN Motaain, Engelbertus Klau (kiri) saat menerima  Pigura 'Kriiing' dari Kepala Ombudsman Perwakilan NTT
Kepala PLBN Motaain, Engelbertus Klau (kiri) saat menerima Pigura 'Kriiing' dari Kepala Ombudsman Perwakilan NTT /Instagram @darius_beda_daton

OkeNTT - Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, akses masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di desa Silawan,kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) diperketat sesuai dengan Surat Edaran(SE) gugus tugas Nasional nomor 23 tahun 2021.

Pengetatan akses masuk ke Indonesia di PLBN Motaain ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Belu Engelbertus Klau, S.STP ketika dihubungi OkeNTT, Rabu malam 15 Desember 2021.

Engelbertus menjelaskan, otoritas PLBN Motaain menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan SE gugus tugas.

Baca Juga: Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Flores Timur

“Terkait dengan perlintasan orang pelaku perjalanan dari Tomor Leste, penerapan protokolnya mengikuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Nasional Covid-19,” jelas Engelbertus saat dihubungi OkeNTT.

Dalam SE tersebut, jelas Engelbertus, Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia wajib membawa hasil tes PCR dan sudah harus divaksin dua kali. Selain itu, saat tiba di PLBN, mereka harus menjalani SWAB tes lagi yang akan dilakukan oleh Karantina Kesehatan di PLBN.

Baca Juga: Polri Siap Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Larantuka

Bilamana hasil tes SWAB positif, maka WNA akan dipulangkan ke Negara asalnya. Sementara untuk Warga Negara Indonesiav(WNI) yang positif akan dirujuk ke RSUD Atambua.

Selain itu, saat keluar dari area PLBN, WNA wajib menjalani karantina selama tujuh hari yang akan dipantau langsung oleh Satgas Covid-19

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah