Gubernur NTT Keluarkan Instruksi Tentang Pemberlakuan Pelayanan Angkutan Dimasa Pandemi Covid

- 22 November 2021, 12:56 WIB
Ilustrasi Pelaku Perjalanan di Masa Pandemi Covid.
Ilustrasi Pelaku Perjalanan di Masa Pandemi Covid. /Pexels/OkeNTT

OkeNTT - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan Instruksi Gubernur NTT bernomor: 120.443/SK.65/XI/2021 tentang pemberlakuan pelayanan angkutan transportasi bagi pelaku perjalanan pada masa pandemi covid 19.

Instruksi ini dikeluarkan pada senin, 22 November 2021 dan ditanda-tangani Gubernur NTT.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Dari Polisi Karena Tindak Asusila, Johanes PTUN Kapolda NTT

Instruksi ditujukan kepada Walikota Kupang, Bupati se NTT, operator angkatan udara, operator angkatan laut, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang
Kupang Cabang Sape dan Cabang Selayar, Direktur Utama PT. Flobamor dan Operator Angkutan Darat.

Pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal 1x yang masuk ke
seluruh Wilayah NTT mengunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan, wajib menunjukan hasil negatif rapid antigen 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang belum divaksin, wajib menunjukan hasil Negatif RT- PCR 3x 24 jam
sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Di TTU, Rumah dan Pemiliknya  yang Sudah Lansia Hangus Dilahap Jago Merah

Bagi pelaku perjalanan ke luar Wilayah
NTT, mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut dan penyeberangan di dalam wilayah Nusa Tenggara Timur
yang sudah 2x menerima vaksin, dibebaskan dari syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x