Praktik Pungli di Ferry ASDP NTT Masih Eksis, Kasur dan Kendaraan Tanpa Tiket jadi Obralan ABK Nakal Raup Cuan

19 Juni 2024, 10:29 WIB
Pekan ini, penumpang kapal Fery ASDP tujuan Kupang - Lembata - Adonara - Larantuka PP mengeluhkan bahwa ABK kapal masih menyewakan kasur di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur. /Foto ilustrasi/ Facebook/

PR NTT - Pekan ini, penumpang kapal Fery ASDP tujuan Kupang - Lembata - Adonara - Larantuka PP mengeluhkan bahwa ABK kapal masih menyewakan kasur di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur. Akibat sewa kasur tersebut, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur dan penumpang sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Ombudsman Perwakilan NTT Selasa 18 Juni 2024 bahwa, persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal. Sebab kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk di sewa.

Baca Juga: Desain Rumah Minimalis 6x10 dengan 3 Kamar: Solusi Tepat Hunian Nyaman Buat Para Pensiunan!

Terkait hal ini, GM ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024 perihal: Ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang.

Dalam isi surat edaran menegaskan, selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: Inspirasi Desain Rumah Minimalis 7x9 dengan 3 Kamar: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil

Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket.

Seorang penumpang yang membawa mobil pick up dari Larantuka ke Lembata dipungut Rp500.000 tanpa diberikan tiket. Petugas mengatakan tiket akan diberikan menyusul via WA namun hingga turun dari kapal, tiket tidak diberikan.

Bahkan tarif kapal jurusan Larantuka-Adonara-Lembata juga ditulis tangan dan tidak jelas sehingga berpotensi terjadi pungli tarif.

Baca Juga: Tips dan Trik Gaya Hidup Modern dengan Desain Apartemen Minimalis untuk Keluarga Urban

Terhadap persoalan ini, pihak Ombudsman telah berkoordinasi via telp pada Selasa kemarin dengan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang Andre Matte agar dicek dan tertibkan.

Manager ASDP meminta waktu untuk cek ke supervisor kapal terkait informasi tersebut dan menginformasikan daftar tarif kendaraan sesuai peraturan gubernur.

Dalam hal ini, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan kepada pihak ASDP dan ABK agar tidak lagi main kucing-kucingan atau hanya tertib pada saat diawasi. Transformasi pelayanan ASDP harus berjalan menyeluruh agar tidak merugikan penumpang.

Baca Juga: Tips dan Trik Gaya Hidup Modern dengan Desain Apartemen Minimalis untuk Keluarga Urban

"Jangan memanfaatkan monopoli pelayanan ASDP untuk melakukan pelayanan sesuka hati karena tidak ada pilihan bagi masyarakat kecil untuk menggunakan moda transportasi lain. Terima kasih" tegas Kepala Ombudsman Perwakilan NTT melalui pesan tertulis.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Ombudsman NTT

Tags

Terkini

Terpopuler