Dugaan Korupsi di SMKN 5 Kota Kupang Tuai Keluh Para Guru, jadi Perhatian Ombudsman NTT, Kepolisian dan PMKRI

5 Juni 2024, 17:27 WIB
Foto kunjungan Ombudsman NTT bersama pihak terkait lainnya pada Rabu sore 5 Juni 2024 di SMKN 5 Kota Kupang terkait pengeluhan guru-guru. Namun selain itu kasus dugaan korupsi juga menjadi perbincangan publik hingga keluhan arogansi kepemimpinan kepala sekolah jadi polemik dan ganggu aktivitas KBM /Dok.Ombudsman NTT/

PR NTT - Polemik dugaan kasus korupsi, serta arogansi kepala sekolah di SMK N 5 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kian menjadi perbincangan publik. Ditambah lagi! Pengeluhan guru-guru dengan kinerja kepala sekolah yang dipimpin oleh Dra. Safirah C. Abineno banyak mengecewakan jajarannya.

Dilansir dari Suara NTT.com, Rabu 5 Juni 2024 bahwa Kapolres Kupang Kota, AKBP Aldinan Manurung, akan segera tingkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di sekolah yang menjadi pusat unggulan dan pernah dikunjung presiden joko Widodo tersebut, ke tahapan penyidikan.

Baca Juga: 10 Ide Inspiratif Desain Interior Rumah Minimalis Modern dengan Nuansa Monokrom

Selain itu, nama kepala sekolah juga disebut-sebut sebagai kepala sekolah yang otoriter dalam memimpin dan diduga tidak transparan, hal itu tentunya membuat banyak pemerhati pendidikan di NTT memberi perhatian khusus.


Ketua PMKRI Kupang Soroti Dugaan Korupsi di SMKN 5 Kota Kupang

Terkait polemik berkepanjangan ini, Ketua organisasi kepemudaan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia PMKRI Cabang Kupang Santo Fransiskus Xaverius, Dilliyon Christian Yoramber Heton mengatakan persoalan pendidikan di NTT sangat penting dan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga terkait.

Christian menjelaskan, faktor pendidikan di NTT akan sangat menentukan kehidupan NTT di masa yang akan datang, tak bisa dipungkiri bila pendidikan di NTT tidak berjalan normal, dan tidak diperhatikan secara baik maka menurutnya kita sedang membunuh generasi masa depan, dan mimpi untuk kemajuan NTT akan pupus.

Baca Juga: Viral di MedsosAll Eyes On Papua Begini Tanggapan Kapolda Papua

Pada 1 Juni  2024 tepat Hari lahir Pancasila PMKRI Cabang Kupang gelar diskusi publik di Aula Universitas Karya Darma (Undarma) kupang , walaupun tema yang diangkat tentang “NTT dalam bingkai pillada serentak 2024” namun ketua PMKRI ungkap bebepa persoalan sosial termasuk masalah pendidikan.

“Saya tekankan soal masalah pendidikan di NTT untuk diperhatikan siapapun pemimpin di NTT, dimanapun saya selalu bicara soal pendidikan.” Ujarnya tegas kepada media Selasa 4 Juni 2024 di Sekretariat PMKRI Cabang Kupang.

Dikatakan Ketua PMKRI cabang Kupang, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT, harus lebih tegas, dalam memperhatikan kinerja setiap kepala sekolah di NTT, apalagi Kata dia, sekolah negeri yang dibiayai sebagian besar menggunakan uang negara.

Ia bahkan menyebut beberapa sekolah yang ada di NTT dan selalu muncul dengan persoalan namun tak kunjung di beri atensi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

Baca Juga: 12 Satker Polri Raih Penghargaan dari Kemenkeu, Dinilai Berhasil Gunakan Anggaran Efektif dan Efisien

“Contohnya seperti kepala sekolah SMKN 5 Kota Kupang, yang diberitakan ada dugaan korupsi, kemudian pengelolaan uang komite dan sebagainya diduga ada persoalan, itu harus di atensi oleh dinas, kalau memang dinas diam terus secara organisasi kita juga bisa bersuara untuk hal itu karena secara undang-undang semua orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan tugas kita semua adalah mencerdaskan anak bangsa hanya tugas dan fungsi yang berbeda dengan kepala dinas.” Cecar Delliyon.

“Kita kecam kepala sekolah yang tidak transparan dalam tata kelola sekolah, kepsek SMKN 5 dalam berita tidak mau berkomentar, tapi kan ada masalah di sekolah dan menjadi keluhan guru serta siswa, dan ini juga harus jadi perhatian PJ. gubernur dan Kadis pendidikan supaya jangan main-main dengan masalah pendidikan”imbuhnya.

Secara organisasi dirinya berjanji akan segera meberikan tugas kepada presidium Gerakan Kemasyarakatan untuk, melakukan investigasi lebih jauh, untuk disuarakan melalui jalur audiensi maupun mendesak secara paksa pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan pendidikan di NTT.


Belum Ada Titik Terang Penyelesaian Dugaan Korupsi Dana Bos Sejak Tahun 2018


Pihak sekolah SMKN 5 Kota Kupang kebal Hukum karena diduga dapat perlindungan dari Polres Kupang Kota, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ratusan juta sejak tahun 2018 belum terungkap.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Alami Cuaca Ekstrem, Tiga Daerah Berstatus Siaga

Hal ini diungkap oleh oknum guru yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan bahwa, kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diselidiki oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) polres Kupang Kota tahun 2018 mandek hingga hari ini.

Kasus yang dikeluhkan warga dan beberapa guru yakni pengelolaan dana BOS, selain itu anggaran dari komite sekolah untuk pengadaan pakaian jurusan juga bermasalah.

“245 untuk pakaian praktek dan 426 untuk pakaian olahraga kelas 10.”beber sumber.

Nara sumber menjelaskan masalah di SMKN 5 Kota kupang tentang pengelolaan anggaran dana bos dan pelayan pakaian jurusan siswa setiap tahun yang terindikasi masalah atau tidak jelas pengelolaannya.

Baca Juga: Ide Inspiratif Desain Interior Rumah Minimalis Modern dengan Ruang Tamu yang Terbuka

“Untuk pengelolaan dana bos itu masalanya di gaji guru dan pegawai honorer ada yang 2  sampai 3 bulan belum di bayar.”bebernya lagi.

Nara sumber yang merupakan salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut, juga mengeluh soal karakter kepemimpinan kepala sekolah Dra. Safirah Abineno yang arogan.

Dikatakan tidak ada guru yang berani berkomentar jika terjadi persoalan pengelolaan dana BOS atau persoalan lain di sekolah karena sikap kepala sekolah tidak mau dikritik.

Baca Juga: Transformasi Elegan untuk Ruang Santai yang Memikat: 9 Desain Ruang Tamu Tren di Tahun 2024

Menurutnya jiwa kepemimpinan yang arogan ini, sudah terjadi dari tahun 2019.

“Dan itu mulai terjadi sejak  kepala sekolah Ibu Dra. Safirah Abineno punya masa kepemimpinan, mulai dari 2019 sampai hari ini.”ungkapnya.

Ia menambahkan bukan saja dana BOS yang diduga bermasalah namun ada juga persoalan lain. Nara sumber juga mengaku sebagian bukti fisik sudah disiapkan, dan suatu saat akan dibeberkan ke publik.

“kita lihat sepertinya kepolisian sudah jadi mitra degan pihak sekolah jadi susa di eksekusi, jadi pihak sekolah kebal hukum sekarang,”Ungkap Nara sumber.

Baca Juga: Transformasikan Ruang Tamu Anda Menjadi Nyaman dan Stylish dengan 10 Sentuhan Warna Coklat

Nara sumber berharap kasus yang ditangani sejak 2018 ini kembali ditindak lanjuti oleh pihak polres Kupang agar tidak menjadi citra buruk bagi institusi kepolisian dan lembaga pendidikan di NTT.

Selain itu, dirinya juga berharap adanya perhatian serius dari lembaga-lembaga independen dan pemerhati pendidikan di NTT.

Tanggapan Kapolres Kupang Kota

Kapolres Kupang Kota AKBP Aldinan Manurung, saat dikonfirmasi media Suara NTT.com melalui pesan whatsApp, dirinya membantah adanya dugaan perlindungan terhadap koruptor di kota Kupang khususnya terhadap dugaan korupsi dana BOS di SMKN 5 Kota Kupang pada tahun 2018 lalu.

Aldinan Manurung juga berterimakasih atas informasi yang diberikan wartawan, dan dirinya menegaskan bahwa tim penyidik sementara melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus dugaan korupsi.

Ia juga mengungkap bahwa beberapa saksi telah diperiksa dan kemungkinan besar akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, artinya akan segera ditetapkan tersangka untuk merubah status penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: 7 Desain Ruang Tamu Minimalis Idaman untuk Pasutri yang Cantik dan Sederhana

"Terima kasih atas perhatiannya,bapak Melianus ..Kasus dugaan korupsi sedang kami lakukan penyelidikan lanjutan ,ada beberapa saksi yg sudah kami periksa dan kemungkinan besar akan kami tingkatkan ke penyidikan ..Terima kasih ,Tuhan Yesus Memberkati,”Tulisnya dalam pesan WhatsApp, Kamis 30 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut sudah ditangani polres Kupang sejak tahun 2018 dengan memanggil dua orang saksi selaku penanggungjawab dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 5  Kota Kupang.

Saksi yang diperiksa adalah Ketua Panitia Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Kupang, Adrianus Banoet dan Bendahara BOS merangkap Bendahara Komite, Semar Raja Kota.

Kedua saksi diperiksa secara tertutup di ruang penyidik Unit Tipidkor 6 tahun lalu.  Materi pemeriksaan kedua saksi mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Dapat Kunjungan dari Ombudsman Perwakilan NTT

Diketahui pada hari ini, Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Ketua Ombudsman, Darius Beda Daton melakukan kunjungan di SMKN 5 Kota Kupang bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan Wilayah Kota Kupang, Pengawas Pendidikan Wilayah Kota Kupang dan Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.

Kunjungan ini bertujuan memberi semangat bagi para guru yang dalam beberapa tahun terakhir selalu menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kepolisian, Kejaksaan dan ombudsman terkait tata kelola sekolah.

Baca Juga: 10 Desain Ruang Tamu Modern yang Membuat Kumpul Keluarga Semakin Nyaman dan Menarik

Menurut Darius Beda Daton bahwa, jika kondisi ini terus dibiarkan lama akan sangat mengganggu proses belajar mengajar dan komunikasi yang baik antara pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan kepala sekolah.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT sebelumnya juga telah menerima beberapa keluhan terkait layanan SMKN 5 kepada siswa perihal penahanan ijasah karena belum lunas bayar iuran komite dan keluhan para guru terkait tata kelola sekolah.

Keluhan tersebut telah kami fasilitasi penyelesaiannya bersama pihak sekolah dan dinas pendidikan. Namun pada 3 Juni 2024 para guru kembali menyampaikan pengaduan tertulis yang juga ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Peovinsi NTT yang pada intinya menyampaikan beberapa hal yakni:

pertama; gaji pendidik/pegawai tidak tetap yang bersumber dari dana BOS mengalami tunggakan pembayaran bervariatif dari 2 hingga 4 bulan.

Baca Juga: Mungil Tetap Keren: 8 Desain Kamar Tidur Cowok yang Anti Mainstream

Kedua; pengadaan pakaian praktek, pakaian olah raga, dan pakaian jurusan dipungut saat PPDB namun sampai saat ini sebagian hak peserta didik belum diperoleh.

Ketiga; insentif tugas tambahan pendidik dan tenaga kependidikan yang bersumber dari SPP mengalami ketunggakan bahkan diputihkan. Sementara insentif tugas tambahan kepala sekolah sebesar Rp 5 juta/bulan tetap dibayar.

Keempat; biaya asuransi peserta didik dipungut saat PPDB namun hingga saat ini polis asuransi yang menjadi hak peserta didik belum diperoleh.

Baca Juga: Rp6 Ribu Bisa Buat Beli Mobil dan Motor di Flash Sale Shopee Live, Dipandu Louisse Scarlett Lebih dari 60 Jam

Kelima; biaya PKL yang dipungut saat PPDB sebesar Rp.350.000 per siswa namun dalam pelaksanaan tidak sesuai perencanaan sehingga berdampak pada pelayanan yang buruk pada peserta PKL.

Keenam; dalam hal disiplin, kepala sekolah rata-rata hadir di sekolah di atas jam 09.00 wita sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan hadir di sekolah pukul 06.30 Wita.

Ketujuh; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) yang bersumber dari pungutan iuran sekolah tidak dibahas bersama para orang tua/wali peserta didik dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT guna memfasilitasi penyelesaiannya agar tidak mengganggu layanan kepada para peserta didik.

Baca Juga: 8 Ide Desain Interior Rumah Minimalis 9×12 Meter Modern yang Cocok untuk Pasangan Muda Baru Menikah

Selanjutnya seluruh masukan dan informasi dalam kunjungan ini segera disampaikan kepada kepala dinas pendidikan guna diambil langkah-langkah pembenahan sekolah.

"Semoga kunjungan hari ini bermanfaat mambangun situasi sekolah agar menjadi tempat yang nyaman bagi para pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Terima kasih" tutup pernyataan Ketua Ombudsman.

Perlu diketahui dalam kunjungan itu, diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Kupang, Safirah Abineno di ruang kepala sekolah dan dilanjutkan dengan dialog langsung dengan para guru guna mendengarkan langsung keluhan dari para guru.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Tags

Terkini

Terpopuler