Kejati Temukan Indikasi Mafia Minyak Goreng di NTT, Proses Hukum Menunggu Petunjuk Kejagung RI

- 27 April 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi: Minyak goreng
Ilustrasi: Minyak goreng /Pixabay

OkeNTT - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menemukan indikasi adanya dugaan penimbunan minyak goreng melibatkan distributor di Kota Kupang.

Temuan itu setelah pihak Kejati NTT melakukan penelusuran di wilayah tersebut atas perintah Kejaksaan Agung.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Bulog Salurkan Kedelai Harga Lebih Rendah ke Pengrajin Tahu-Tempe

"Setelah ada perintah dari Jaksa Agung kepada seluruh kejaksaan agar mengungkap adanya mafia di balik terjadinya kelangkaan minyak goreng sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT langsung bergerak sejak Sabtu (24/4) dan menemukan adanya indikasi adanya penimbunan," katanya seperti dikutip Oke NTT dari Antara.

Menurut Abdul Hakim, hasil temuan tim penyidik itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk menentukan status hukumnya apakah kasus temuan dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Kupang itu dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT melaporkan hasil temuan itu. Apabila petunjuk Kejaksaan Agung dilanjutkan proses hukum, pihak-pihak yang diduga lakukan penimbunan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Abdul Hakim.

Baca Juga: OJK Himbau Masyarakat untuk Berhati-hati dalam Berinvestasi

Ia mengemukakan bahwa dampak dari adanya penimbunan minyak goreng menyebabkan terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar sehingga harga jual minyak goreng menjadi relatif mahal.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini