2 Pulau Besar di NTT Masif Penjualan Rokok Ilegal, Ini Respon Ombudsman RI

27 Juni 2024, 17:23 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. /Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI.com

PR NTT - Peredaran rokok ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Bagaimana tidak, maraknya penjualan rokok tanpa izin cukai di provinsi berbasis kepaluan tersebut semakin masif di dua pulau besar.

Sebelumnya menyasar di Pulau Flores, kini rokok ilegal yang merugikan negara itu merajalela di Pulau Sumba.

Seperti pantauan Pikiran Rakyat NTT di sejumlah toko dan kios-kios sembako di Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Pengakuan para penjual di Kabupaten SBD sungguh mengejutkan. Ada dari mereka yang tidak mengetahui kalau rokok seperti Thanos dan NX adalah rokok tanpa izin cukai.

Para penjual mengaku, mereka memajang di etalase miliknya karena laris manis. Harganya yang terjangkau menarik minat banyak masyarakat.

Hanya bermodalkan kurang dari Rp20 ribu sudah mendapatkan sebungkus rokok tanpa izin cukai yang berisikan 20 batang.

Hal tersebut mendapatkan respon dari Ombudsman RI keberadaan rokok ilegal di Pulau Sumba dan Pulau Flores sangat merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut.

Demikian hal tersebut diutarakan oleh Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut, Darius pihak Bea Cukai wilayah Sumba dan Flores wajib melakukan pengawasan intens terhadap peredaran rokok ilegal yang terjadi.

Bea cukai juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan para pengusaha termasuk kepatuhan pengusaha barang kena cukai.

"Bila perlu melakukan penindakan melalui operasi pasar jika ada laporan masyarakat," ujarnya.

Hal ini dilakukan agar kesadaran warga meningkat dan peredaran barang kena cukai ilegal menurun sehingga memberikan situasi yang kondusif terhadap peredaran barang kena cukai yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai yang nantinya berdampak pada kenaikan penerimaan di bidang cukai.

Upaya memperkuat pengawasan itu juga bisa dilakukan lewat diseminasi informasi bahaya rokok ilegal dan operasi pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita menyadari luasnya wilayah pengawasan dan keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan anggaran, untuk itu kita lakukan koordinasi kepada semua instansi terkait, TNI, Polri dan Satpol PP," kata Darius.

Selain itu, masyarakat punya peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Caranya sederhana yaitu dengan tidak membelinya.

"Seandainya masyarakat tidak membeli rokok ilegal, toko-toko tidak laku, sales tidak laku sampai ke distributor tidak bisa pabrikan enggak bisa produksi akhirnya berhenti," pungkasnya.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler