OkeNTT - Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor kebangsaan Portugal dideportasi pihak Imigrasi Atambua melalui PLBN Motaain, Selasa 21 Februari 2023 siang.
WNA laki-laki tersebut diketahui bernama Silverio Fatima Martins (36) dan merupakan warga asal Timor Leste dengan nomor paspor CC489436 yang berlaku hingga 20 April 2027.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim mengatakan WNA tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Hilang Saat Mancing di Laut, Seorang Warga Belu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
"Yang bersangkutan juga menunjukkan kartu eleitoral dengan nomor 00505242 sebagai bukti ia merupakan WN Timor Leste yang memegang paspor Portugal," ungkap Halim.
Menurut Halim, WNA yang dideportasi tersebut mengaku melintas masuk ke wilayah Indonesua melalui TPI Bandara Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival 30 hari.
"Dia baru kembali dari Inggris dan bekerja di Inggris. Masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan menghadiri acara duka di Kabupaten Malaka. Calon istrinya merupakan WNI yang berdomisili di daerah Malaka," terang Halim
Baca Juga: Bersihkan Longsor di Jalan Nasional Trans Timor, Dua Unit Rumah Milik Warga Dibongkar
WNA tersebut mengaku bahwa tujuan masuk wilayah Indonesia untuk melayat calon kakak iparnya yang meninggal dunia di Perumahan Translok Matamauk-Malaka.