Bawaslu Diminta Tindak Tegas ASN yang Maju Pilkada tapi Belum Cuti atau Mengundurkan Diri

- 18 Juni 2024, 00:16 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah.
Ilustrasi Kepala Daerah. /ANTARA/Naufal Ammar/

PR NTT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Demikian permintaan itu tegas datang dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa mengatakan, ASN yang ingin maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada 27 November 2024 wajib mengajukan cuti atau mengundurkan diri.

Pengajuan cuti itu, menurutnya, diatur surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU-0201/SD/K/2024 bahwa ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk jadi bakal calon kepala daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Dia menyebut, ketentuan ini diperkuat dalam PKPU 2 Tahun 2024 berkaitan dengan jadwal tahapan tentang pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, pengumuman pendaftar pasangan calon hingga penetapan mulai terhitung 5 Mei hingga 27 Agustus 2024.

Ia menambahkan, dalam PKPU 2 tersebut menyebutkan ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik untuk maju kepala daerah wajib untuk cuti di luar tanggungan negara hingga penetapan pasangan calon 22 September 2024, ASN wajib mengundurkan diri.

Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia bekerjasama dengan Kompak Indonesia tergerak hati untuk mengawal proses Pilkada 2024 yang fair, jujur, adil, demokratis dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

"Karena itu, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan pengawalan ketat dan menindak tegas ASN yang maju dalam Pilkada melanggar aturan serta menggunakan fasiltas negara mulai dari pencalonan hingga penetapan pencalonan oleh KPU," katanya tegas, Senin, 17 Juni 2024.

Selain itu pihanya juga mendesak Penjabat Gubernur, Bupati atau Penjabat Bupati dan Walikota untuk mencopot ASN yang kangkangi aturan BKN maupun PKPU agar cuti dan mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah