Mutasi Kepala SD dan SMP di Belu Tabrak Permendikbud

- 1 Maret 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi Mutasi ASN
Ilustrasi Mutasi ASN /Net

OkeNTT - Mutasi Kepala SD dan SMP di kabupaten Belu diduga tidak sesuai regulasi alias menabrak aturan Permendikbud nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Pasalnya dalam mutasi yang pelantikannya berlangsung pada Sabtu 26 Februari 2022 sejumlah persyaratan dalam Permendikbud tersebut diabaikan.

Dalam pelantikan tersebut didapati masih ada kepala sekolah yang tidak sarjana atau D4, belum memiliki sertifikat sebagai guru penggerak, golongan ruang masih di bawah IIIB dan sejumlah persyaratan lainnya yang juga belum dipenuhi.

Ironisnya, kepala sekolah yang memenuhi kualifikasi sebagaimana diamanatkan Permendikbud 40 Tahun 2021 justru dicopot dari jabatan.

Baca Juga: Jumlah Jet Tempur Milik TNI AU Masih Kalah dari Singapura

Sebagaimana sesuai regulasi tersebut, guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik.

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
4.Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah