Polres Rote Ndao Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Begini Kronologi Lengkapnya

28 Mei 2024, 18:05 WIB
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) amankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Indonesia menuju Australia. /BBC/

PR NTT - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) amankan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menyelundupkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dari Indonesia menuju Australia.

"Tiga anak buah kapal (ABK) WNI menyelundupkan dua WNA asal China dengan menggunakan satu unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan menuju Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," ungkap Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono. Sebagaimana dilansir dari ANTARA, Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: Inilah 4 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Lombok yang Patut Dikunjungi

Mardiono menyampaikan informasi awal itu diperoleh pada hari Minggu kemarin 26 Mei 2024 bahwa, terdapat sebuah kapal yang diduga membawa WNA ilegal berada di perairan Selatan Pulau Rote.

Setelah melakukan pencarian, personel Polres Rote Ndao menemukan satu kapal dengan 3 WNI yang menjadi ABK bersama 2 WNA tepatnya di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan.

Baca Juga: Inspirasi Menata Dapur Sempit agar Terlihat Rapi dan Nyaman, Pemilik Rumah Minimalis Modern Wajib Paham!

Diketahui identitas ketiga pelaku tersebut yakni AGW (44) dan I (37) yang berasal dari Kabupaten Sikka, serta K (38) yang berasal dari Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berawal dari informasi yang didapatkan, ketiga ABK tersebut ditawari oleh seseorang berinisial BP, pada Kamis 9 Mei 2024 lalu, untuk mengantar kapal ke Maluku guna mengangkut ikan dengan bayaran masing-masing Rp2,5 juta.

Baca Juga: Gawat! Kemensos RI Nonaktifkan Ribuan Peserta JKN-KIS di Ende, Apa Pasal?

Akhirnya mereka pun berangkat dari Kabupaten Sikka menuju Pulau Moa di Maluku Barat Daya menggunakan kapal kayu, Sabtu 11 Mei 2024. Dan tepat pada hari Rabu 15 Mei 2023, BP membawa dua WNA asal China itu di Pelabuhan Moa, lalu dibantu dua pria lain membawa WNA tersebut ke kapal yang dibawa oleh ketiga ABK.

AGW yang merasa ditipu karena diminta hanya mengangkut ikan, akhirnya menghubungi BP. Namun BP mengatakan akan memberikan tambahan upah masing-masing Rp20 juta sehingga ketiga ABK itu menyetujui hal tersebut dan kapal berangkat menuju Australia dengan titik koordinat yang dikirim oleh BP.

Baca Juga: Bisa Ditiru! Ini Teknik Mengecat Dinding Rumah dengan Mudah dan Cepat Hasil Rapi dan Memuaskan

Namun, pada Jumat 17 Mei 2024, kurang lebih 17 mil sebelum kapal tiba di Darwin, Australia, satu unit kapal Angkatan Laut Australia menghadang kapal mereka dan melakukan interogasi karena masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.

Selanjutnya pada hari Minggu 26 Mei 2024, sekira pukul 09.00 WITA, personel Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam Bernama Vidu kepada tiga ABK dan dua WNA itu beserta satu buah GPS dengan titik koordinat yang ditentukan yakni Pulau Rote.

Baca Juga: Ini Rincian Kategori Penerima dan Jumlah Nominal Pencairan PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024

Personel Angkatan Laut Australia itu melakukan pengawalan sampai batas perairan Australia-Indonesia, sehingga lima orang tersebut kembali berlayar ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.

"Motif kejahatan ketiga ABK melakukan upaya penyelundupan manusia guna mendapatkan keuntungan, sedangkan dua WNA untuk mencari pekerjaan di Australia," ungkap Mardiono.

Baca Juga: Alasan Mengapa 6 Merk Semen Ini Jadi Pilihan Untama untuk Membangun Rumah Minimalis 2 Lantai

Adapun Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Sementara itu, para pelaku pun diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sedangkan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler