Polairud Polda NTT Gagalkan Upaya Penyelundupan 26 WNI ke Australia

- 18 April 2022, 14:45 WIB
Konferensi pers penggagalan penyelundupan 26 WNI ke Australia
Konferensi pers penggagalan penyelundupan 26 WNI ke Australia /Humas Polda NTT/OkeNTT

OkNTT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia di pelabuhan Tenau, Kupang.

Dalam aksi penggagalan itu, petugas Polairud juga menangkap satu orang pria berinisial S diduga calon pengiriman WNI ke luar negeri.

Saat ini 26 orang WNI dan tersangka pelaku penyelundup sudah ditangani Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.

Demikian Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja didampingi Kabid Humas Polda NTT dalam press release yang diterima media, Senin 18 April 202.

Diutarakan, pada hari Senin tanggal 11 April 2022 lalu sekitar pukul 20.10 Wita personel Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan
informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya dugaan pergerakan penyelundupan orang (WNI) ke Australia melalui pelabuhan Tenau.

Lanjut Nyoman, pada pukul 23.35 Wita di pangkalan ojek laut pelabuhan Tenau tim Subditgakkum berhasil mengamankan satu pelaku penyelundup (Smuggler) atas nama S dan 26 orang WNI beserta barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap saudara S, diketahui bahwa benar dia mengakui yang mengkordinir semua WNI menuju Kupang dan yang akan diselundupkan menuju Australia.

Selanjutnya pelaku, barang bukti serta para korban (WNI) dibawakan Mako Ditpolairud Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 98 / IV / 2022/Ditpolairud, tanggal 12 April 2022.

Tambah Nyoman, modus pelaku yakni menawarkan peluang kerja di Australia melalui akun media sosial yakni akun Facebook V, selanjutnya untuk komunikasi dengan tersangka S melalui nomor Whatsaap 081XXXXXX.

Selain itu menawarkan peluang kerja di Australia dengan jalur kapal/jalur ninja/jalur siluman melalui Kupang menggunakan kapal ikan menuju Australia dengan biaya variatif dari Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 90. 000.000 per orang. Metode pembayaran bisa transfer via rekening bank BCA atas nama S atau diberikan cash saat berada di Kupang.

Tersangka dijerat pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau pasal 4 undang-undang nomor 21 tqhun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang JO pasal 53 KHUP. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun, denda paling sedikit Rp.500 000 000 dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Perkara tindak pidana TPPO dengan tersangka S masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan penyerahan berkas (tahap I) kepada JPU Kejati NTT," sebut Nyoman.

Diketahui, tersangka S lahir di Medan 30 Agustus 1979. Pekerjaan wiraswasta dan tinggal menetap di jalan Cargo Taman Ujung, Kelurahan nomor Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Sementara itu korban berasal dari Sumatera Utara (1 orang), Jawab Barat (11 orang), Jawa Tengah (4 orang), Jawa Timur (9 orang), Bali (7 orang dan dari Nusa Tenggara Barat (4 orang).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit kapal KMN Sahrul Zaidan GT 21, uang sebesar Rp 20.000.000, satu unit mesin penghitung uang dan dua buah HP.***

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah