Jaksa Ekspose Kasus Korupsi Proyek Sanitasi 4,6 Milyar di Belu

- 9 Desember 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor /Dok/Pikiran Rakyat

OkeNTT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akan segera ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek sanitasi senilai Rp 4,6 milyar.

Kajari Belu, Alfons G. Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael AF Tambunan menyampaikan hal itu kepada Oke NTT, Kamis 9 Desember 2021.

"Minggu depan akan kami lakukan ekspose di Kejati. Nanti setelah ekspose dikabarkan hasilnya," kata Michael saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Baca Juga: KPK: Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Desa

Kasus yang ditangani oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Belu sejak tahun 2020 ini menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Tersangka 5 orang, 4 berkas," terang Michael.

Diketahui, kasus dugaan korupsi program lingkungan sehat perumahan pembangunan sanitasi lingkungan ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belu tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Jack Manafe Menduga Sosok Ini Terlibat Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

Penyidik Tilikor Satreskrim Polres Belu menetapkan 5 orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RY, pengawas proyek SA serta pelaksana pekerjaan FXP, GG dan TT.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x